KPM Pemilik NIK KTP Terdata Kemensos Dapatkan Dana Bansos PKH BPNT 2025 dengan Nominal Berikut

Jumat 10 Jan 2025, 20:37 WIB
Dana bansos PKH BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Dana bansos PKH BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang menyalurkan secara reguler setiap tahunnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mengutip dari kanal Youtube Gania Vlog, bantuan sosial akan terus disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kedua jenis bantuan sosial tersebut menyalurkan bantuan dalam beberapa tahap setiap tahunnya.

Alokasi dua bulan akan berlangsung selama enam tahap dalam satu tahun, dan alokasi tiga bulan berlangsung selama empat tahap dalam satu tahun.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda sesuai Kategori Penerima Ini Siap Dikirim Dana Bansos Rp1.400.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Rincian Saldonya!

Jadwal Penyaluran Dana Bansos

Berikut ini merupakan jadwal dan tahap penyaluran untuk alokasi dua bulan:

  • Tahap pertama: Januari-Februari
  • Tahap kedua: Maret-April
  • Tahap ketiga: Mei-Juni
  • Tahap keempat: Juli-Agustus
  • Tahap kelima: September-Oktober
  • Tahap keenam: November-Desember

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Saldo Dana Bansos BLT BBM 2025 Bernominalkan Rp300.000 Akan Segera Dicairkan ke Pemilik NIK e-KTP yang Telah Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat

Kemudian, ini jadwal dan tahap penyaluran untuk alokasi tiga bulan:

  • Tahap pertama: Januari - Februari - Maret
  • Tahap kedua: April - Mei - Juni
  • Tahap ketiga: Juli - Agustus - September
  • Tahap keempat: Oktober - November - Desember

Kemudian, nominal bantuan yang akan diberikan kepada KPM, rinciannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: SELAMAT! PKH BPNT Susulan Tahap 3 dan 4 Cair Hari Ini 10 Januari 2025 via PT Pos Indonesia, Cek Wilayah yang Dapat Bansosnya

Nominal Dana Bansos PKH

Berikut inilah rincian dana bansos untuk alokasi dua bulan penyaluran:

  1. Ibu hamil: Rp500.000 per tahap
  2. Anak usia dini: Rp500.000 per tahap
  3. Lanjut usia: Rp400.000 per tahap
  4. Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap
  5. Siswa SD: Rp150.000 per tahap
  6. Siswa SMP: Rp250.000 per tahap
  7. Siswa SMA: Rp333.333 per tahap
  8. Korban pelanggaran HAM: Rp1.800.000 per tahap
Berita Terkait
News Update