POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten.
Pagar laut yang belum diketahui pemiliknya itu berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Akibatnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang sebelumnya viral di media sosial ini menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca Juga: Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang Bikin Heboh, KKP Turun Tangan Ungkap Tujuan Tersembunyi
Menurut dia, sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan pengambilan drone, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.
"Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," kata pria yang disapa Ipung ini menjelaskan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.
Tim juga menganalisis foto drone dan data dari ArcGIS. Hasil analisis menunjukkan bahwa kondisi dasar perairan terdiri dari area rubble dan pasir. Lokasi pemagaran berada sekitar 700 meter dari garis pantai, di perairan pesisir.
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” terang Sumono.