Pencairan tahap terakhir di termin ketiga juga ditujukan bagi siswa yang termasuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP dapat memantau status pencairan dana dengan mengakses laman resmi PIP Kemdikbud, menggunakan nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bantuan PIP akan langsung disalurkan ke rekening SimPel peserta didik yang dibuka melalui bank penyalur yang bekerja sama.
Peserta didik kemudian dapat menarik dana tersebut melalui mesin ATM yang tersedia di bank tersebut.
Bagi yang belum memiliki rekening SimPel namun terdaftar sebagai penerima PIP, penting untuk mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
Aktivasi dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan aktivasi dari kepala satuan pendidikan serta menyertakan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah seluruh berkas disiapkan, peserta didik, orang tua, atau pihak satuan pendidikan dapat menyerahkannya langsung ke bank penyalur.
Selanjutnya, pihak bank akan memandu langkah-langkah untuk memperoleh kartu SimPel sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.