Cek bansos PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui halaman resmi di https://pip.kemdikbud.go.id. Berikut adalah cara-cara yang bisa Anda ikuti untuk mengecek status penerima bantuan:
- Kunjungi laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Di halaman utama, cari kolom "Cari Penerima PIP" yang terletak di bagian kanan layar.
- Masukkan data yang diminta, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Kemudian, masukkan angka yang muncul pada kolom verifikasi untuk memastikan identitas Anda.
- Klik tombol "Cek Penerima PIP".
- Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi terkait status penerimaan PIP.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, status yang muncul akan menunjukkan "Berlaku".
- Halaman ini juga akan memberikan informasi tambahan mengenai aktivasi serta status pencairan dana bantuan PIP.
Baca Juga: 4 Bansos Ini Cair di Jumat Berkah 10 Januari 2025, Cek Segera Status Penerima Pakai NIK e-KTP
Besaran Nominal Saldo Dana Bansos PIP
Besaran jumlah bansos Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat diterima oleh penerima manfaat diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.
Berdasarkan peraturan ini, berikut adalah rincian lengkap besaran bantuan PIP yang disediakan untuk siswa dari keluarga kurang mampu:
Peserta Didik SD/SDLB/Paket A:
- Siswa kelas 6 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 1 hingga 5 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
- Siswa kelas 1 pada semester ganjil mendapatkan bantuan sebesar Rp 225.000 per tahun.
- Siswa kelas 2 hingga 6 pada semester ganjil menerima bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun.
Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B:
- Siswa kelas 9 pada semester genap memperoleh bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 dan 8 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun.
- Siswa kelas 7 pada semester ganjil mendapatkan bantuan sebesar Rp 375.000 per tahun.
- Siswa kelas 8 dan 9 pada semester ganjil menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun.
Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Siswa kelas 12 pada semester genap mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 dan 11 pada semester genap menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 per tahun.
- Siswa kelas 10 pada semester ganjil memperoleh bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
- Siswa kelas 11 dan 12 pada semester ganjil menerima bantuan sebesar Rp 1.000.000 per tahun.
Dengan rincian ini, setiap siswa yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan sesuai dengan tingkat pendidikan dan semester yang sedang ditempuh.
Bantuan saldo dana gratis ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan dan mendukung keberlanjutan belajar siswa di Indonesia.
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PIP
Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud dilakukan dalam tiga termin setiap tahun anggaran. Berikut adalah rinciannya:
Termin 1 (Februari hingga April)
Pada termin pertama, dana bantuan PIP disalurkan kepada semua siswa dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas yang terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei hingga September)
Pada termin kedua, pencairan ditujukan untuk siswa yang termasuk dalam kategori usulan Dinas Pendidikan, pihak pemangku kepentingan, serta hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.