POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mempercepat pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Januari 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat segera menerima bantuan yang telah dianggarkan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Namun, tidak semua orang secara otomatis tercatat sebagai penerima bansos ini, karena PKH dan BPNT merupakan salah satu bantuan bersyarat.
Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Data yang valid dan akurat, menjadi kunci utama agar distribusi bansos berjalan lancar serta tepat sasaran kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah kini akan mengunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk rujukan penerima Bansos di tahun 2025 ini, termasuk BPNT dan PKH.
DTSE ini dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Dengan adanya rujukan data baru, diharapkan data penerima Bansos di 2025 ini bisa lebih akurat dan benar-benar tepa pada sasaran yang diharuskan.