Pagar Misterius 30,6 KM di Laut Tangerang Muncul, Disebut Langgar Aturan dan Ganggu Nelayan

Kamis 09 Jan 2025, 20:02 WIB
Ilustrasi nelayan. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi nelayan. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti keberadaan pagar misterius sepanjang 30,6 kilometer di pesisir laut Kabupaten Tangerang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro mengatakan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut. Namun hingga saat ini belum diketahui siapa yang mengkoordinir pemasangan pagar laut tersebut.

"Pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.

Kusdiantoro menduga pemagaran laut adalah upaya segelintir pihak mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Dengan adanya pagar itu dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Baca Juga: Guru Mengaji di Tangerang Diduga Lakukan Tindak Asusila, Korban Capai Puluhan

"Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982)," terangnya.

Menurut Kusdiantoro, paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan sesuai sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Ia menyebut, tujuan tersebut untuk memastikan ruang laut tetap milik bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti menilai, keberadaan pagar laut misterius tersebut telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

Pasalnya, pagar yang membentang 16 desa di enam kecamatan itu merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

Baca Juga: Tersangka Penyeludupan Satwa Dilindungi Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

"DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi," ungkapnya.

Berita Terkait
News Update