Dicairkan di Januari 2025? Begini Cara Cek Saldo Dana Rp3.000.000 dari Bansos PKH Untuk Komponen Balita dan Ibu Hamil

Kamis 09 Jan 2025, 15:30 WIB
Bansos PKH 2025 untuk komponen Balita dan Ibu hamil (Sumber: Pexels/Polina Tankilevitch/edited Dadan Triatna)

Bansos PKH 2025 untuk komponen Balita dan Ibu hamil (Sumber: Pexels/Polina Tankilevitch/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 ada kabar baik untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata penerima Bansos PKH.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial, termasuk dana senilai Rp3.000.000 per tahun yang diperuntukkan bagi komponen balita dan ibu hamil.

Pencairan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan keluarga, dan memastikan kelompok rentan mendapatkan perhatian khusus.

Dilansir dari lama Kementerian Sosial RI, PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial di Indonesia yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial.

Baca Juga: Cek Segera Penerimanya Disini! Bansos PKH dan BPNT 2025 Dicairkan di Januari? Simak Caranya

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin dengan persyaratan tertentu, di mana mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Program PKH ini, akan menerima saldo dana dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Untuk pencairannya sendiri, biasanya disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.

Sudahkah Anda memeriksa saldo bantuan Anda? Jangan sampai terlewat, karena bantuan ini sangat berarti untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 di Aplikasi cekbansos.kemensos.go.id, Simak

Bantuan ini diharapkan mampu menjadi solusi praktis untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus meningkatkan kualitas hidup.

Bagi para penerima manfaat, penting untuk memahami mekanisme pencairan dan memastikan dana tersebut digunakan secara bijak sesuai kebutuhan utama.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengecek saldo dana bantuan ini, prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH 2025, simak.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT dan PKH 2025 Kapan Cair Pakai NIK di KTP Anda

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terdata di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH untuk 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna pengecekan berjalan lancar, pastikan semua data yang Anda input sudah sesuai yang tertera di -KTP.

Baca Juga: NIK e-KTP dan KK Milik Kategori Ini yang Terdaftar di SIKS-NG Berhak Terima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Informasinya!

Karena PKH ini merupakan program bantuan bersyarat, berikut ini kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2025

  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
  • Bukan bagian dari ASN, Polri, TNI, Karyawan BUMD/BUMN, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
  • Masuk data sebagai keluarga yang tidak mampu yang tercatat dikelurahan setempat, dan sudah memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM

Dengan dilsalurkannya program bantuan tersebut, diharapkan masyarakat yang terdata bisa menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update