Bagi para penerima manfaat, penting untuk memahami mekanisme pencairan dan memastikan dana tersebut digunakan secara bijak sesuai kebutuhan utama.
Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengecek saldo dana bantuan ini, prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan kapan saja.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH 2025, simak.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT dan PKH 2025 Kapan Cair Pakai NIK di KTP Anda
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terdata di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH untuk 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna pengecekan berjalan lancar, pastikan semua data yang Anda input sudah sesuai yang tertera di -KTP.
Karena PKH ini merupakan program bantuan bersyarat, berikut ini kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2025
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
- Bukan bagian dari ASN, Polri, TNI, Karyawan BUMD/BUMN, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
- Masuk data sebagai keluarga yang tidak mampu yang tercatat dikelurahan setempat, dan sudah memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM
Dengan dilsalurkannya program bantuan tersebut, diharapkan masyarakat yang terdata bisa menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.