Daftarkan NIK KTP untuk Terima Subsidi Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Caranya!

Kamis 09 Jan 2025, 16:39 WIB
Simak cara daftar NIK KTP untuk terima subsidi bansos BPNTtahap 1 2025.(Poskota/Shandra Dwita)

Simak cara daftar NIK KTP untuk terima subsidi bansos BPNTtahap 1 2025.(Poskota/Shandra Dwita)

Klik unduh, kemudian instal aplikasi di perangkat Anda. Pastikan Anda memilih aplikasi resmi dari Kementerian Sosial untuk menghindari aplikasi palsu.

2. Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Pemegang NIK KTP dan KK Memiliki Ciri Ini Berhak Atas Dana Bansos BPNT Rp200.000 hingga Rp400.000, Simak Cara Daftarnya

Buka aplikasi yang telah diinstal dan pilih opsi Pendaftaran Akun Baru. Isi data pribadi yang diminta, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, dan alamat email aktif.

Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP untuk verifikasi identitas.

3. Lengkapi Formulir Pendaftaran Bantuan

Setelah akun aktif, login ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan. Masukkan informasi tambahan, seperti status pekerjaan, jumlah tanggungan, dan kondisi ekonomi saat ini.

Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dokumen kependudukan.

4. Ajukan Permohonan Penerima Bansos

Setelah formulir terisi lengkap, klik tombol Kirim untuk mengajukan permohonan. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda telah diterima untuk proses verifikasi.

5. Proses Verifikasi oleh Pemerintah

Pemerintah akan memeriksa data Anda melalui sistem berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses verifikasi ini melibatkan pengecekan kelengkapan data dan validasi informasi, yang mungkin memakan waktu beberapa hari.

Baca Juga: KPM dengan NIK e-KTP Terverifikasi Ini Layak Menerima Bansos BPNT Rp400.000 dan Rp600.000 untuk Penyaluran Mulai Januari 2025, Periksa Ulasan Detailnya

6. Pantau Status Pendaftaran Secara Berkala

Kembali ke aplikasi Cek Bansos untuk mengecek status pendaftaran Anda. Jika Anda lolos sebagai penerima bansos, akan ada notifikasi resmi dari pemerintah.

Pastikan NIK dan nomor KK Anda sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika menemukan kendala, segera hubungi pihak kelurahan atau kantor desa setempat untuk bantuan lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update