JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
SKTM berfungsi sebagai bukti resmi kondisi ekonomi keluarga, yang memungkinkan penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Memahami proses pembuatan SKTM secara tepat sangatlah penting agar calon mahasiswa dapat memenuhi syarat program bantuan ini.
Dengan SKTM, akses pendidikan tinggi menjadi lebih inklusif dan terjangkau.
Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara membuat SKTM.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos KIP Kuliah untuk Biaya Pendidikan S1, Ini Langkah-langkahnya
Persyaratan Membuat SKTM
Menurut laman SIPPN Menpan RI, dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengajukan SKTM adalah:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT atau RW
Perlu diingat bahwa persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk langsung menghubungi pihak kantor desa, kelurahan, atau kecamatan setempat untuk memastikan dokumen yang diperlukan.
Cara Membuat SKTM
Secara Offline
- Datang ke kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau kantor pelayanan SKTM setempat.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Jika berkas lengkap, SKTM akan diproses.
- SKTM disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
- SKTM dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pendaftaran KIP Kuliah 2025.
Secara Online
- Unduh aplikasi SIpraja di ponsel.
- Buat akun pengguna dan lakukan verifikasi.
- Ajukan permohonan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
- Unggah dokumen, seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat pengantar RT/RW.
- Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
- Jika memenuhi syarat, SKTM akan diproses dan disahkan oleh camat.
- SKTM akan diunggah ke aplikasi oleh petugas, dan pemohon dapat mengunduhnya.
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Selain memiliki SKTM, calon pendaftar KIP Kuliah juga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Lulusan SMA/SMK atau sederajat pada tahun 2025, 2024, atau 2023.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk dalam kriteria penerima KIP Kuliah, seperti:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP),
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
- Memiliki potensi akademik yang baik.
- Telah diterima di program studi (prodi) terakreditasi A atau B di perguruan tinggi negeri atau swasta. Prodi dengan akreditasi C dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah 2025 akan semakin besar.