Cukup dengan e-KTP dan KK, Berikut Panduan Lengkap Membuat SKTM untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Kamis 09 Jan 2025, 15:31 WIB
Panduan membuat SKTM untuk KIP kuliah 2025 (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Panduan membuat SKTM untuk KIP kuliah 2025 (puslapdik.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

SKTM berfungsi sebagai bukti resmi kondisi ekonomi keluarga, yang memungkinkan penerima KIP Kuliah mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Memahami proses pembuatan SKTM secara tepat sangatlah penting agar calon mahasiswa dapat memenuhi syarat program bantuan ini.

Dengan SKTM, akses pendidikan tinggi menjadi lebih inklusif dan terjangkau.

Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara membuat SKTM.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos KIP Kuliah untuk Biaya Pendidikan S1, Ini Langkah-langkahnya

Persyaratan Membuat SKTM

Menurut laman SIPPN Menpan RI, dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengajukan SKTM adalah:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar dari RT atau RW

Perlu diingat bahwa persyaratan dapat berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk langsung menghubungi pihak kantor desa, kelurahan, atau kecamatan setempat untuk memastikan dokumen yang diperlukan.

Cara Membuat SKTM

Secara Offline

  1. Datang ke kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau kantor pelayanan SKTM setempat.
  2. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Jika berkas lengkap, SKTM akan diproses.
  5. SKTM disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
  6. SKTM dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pendaftaran KIP Kuliah 2025.

Secara Online

  1. Unduh aplikasi SIpraja di ponsel.
  2. Buat akun pengguna dan lakukan verifikasi.
  3. Ajukan permohonan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
  4. Unggah dokumen, seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat pengantar RT/RW.
  5. Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
  6. Jika memenuhi syarat, SKTM akan diproses dan disahkan oleh camat.
  7. SKTM akan diunggah ke aplikasi oleh petugas, dan pemohon dapat mengunduhnya.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Anak Sekolah untuk Dapat Bantuan Pendidikan PIP KIP KJP hingga KJMU, Siapkan Hal Ini

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berita Terkait

Cara Daftar dan Syarat Utama KIP Kuliah 2025

Kamis 02 Jan 2025, 14:12 WIB
undefined
News Update