POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada 2025.
Satu di antara program tersebut bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertujuan untuk meringankan beban biaya penerima manfaat.
Untuk mendapatkan bansos BPNT, masyarakat wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Informasi Bansos PKH 2025, Simak Besaran Dana Bantuan dan Prediksi Jadwal Pencairan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam bentuk non tunai untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat miskin atau rentan miskin.
Bansos ini juga membantu masyarakat yang kurang mampu agar tetap memiliki akses terhadap pangan berkualitas.
Besaran bansos BPNT ditetapkan Rp200.000 per bulan oleh pemerintah. Biasanya, pencairan dilakukan per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Sementara itu, proses pencairan bantuan dilakukan melalui perantara beberapa bank seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Baca Juga: Informasi Penting! Progres Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT di Siks-NG, Simak Selengkapnya di Sini
Saat pencairan tiba, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengambil saldo menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, apabila KPM belum memiliki rekening maka pencairan bansos BPNT dilakukan via PT Pos Indonesia (kantor Pos).