Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 di Aplikasi cekbansos.kemensos.go.id, Simak

Kamis 09 Jan 2025, 13:05 WIB
Cukup mudah mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Cukup mudah mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Dengan melakukan tahapan tersebut, Anda akan lebih mudah untuk mengetahui status penerima Bansos baik PKH maupun BPNT.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap I di 2025 Segera Dicairkan! Pastikan NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerimanya, Begini Cara Mengeceknya

Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata penerima Bansos BPNT ini, akan mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulannya.

Tapi umumnya, penyalurannya kerap dilakukan per dua bulan sekali sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

BPNT ini langsung transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Sementara untuk KPM yang terdaftar penerima Bansos PKH, akan mendapatkan saldo yang berbeda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Baca Juga: Siap-Siap! Pastikan NIK KTP untuk Dapat Bantuan BLT UMKM Rp2 Juta Non BPUM Januari 2025, Cek Persyaratannya di Sini!

Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan�Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para KPM yang terdaftar bisa memanfaatkannya sesuai dengan peruntukannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update