Penyaluran bansos BPNT dilakukan setiap dua sekali per tahapnya dengan nominal yang diberikan Yaitu Rp400.000.
Sehingga dana bansos yang juga disebut bantuan sembako ini untuk per bulan adalah Rp200.00
Maka dalam setahun, KPM dapat menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000.
Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dengan sasaran utama keluarga yang berada dalam garis kemiskinan.
KPM yang memenuhi syarat akan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.
Namun, di tahun 2025 pemerintah akan beralih ke aplikasi penyaluran bantuan bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Untuk menjadi penerima manfaat dan terdaftar di data tersebut, salah satu syarat utama adalah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam pengajuan permohonan bantuan.
Pengajuan ini dapat disampaikan secara langsung kepada RT/RW atau desa/kelurahan setempat.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara Mendaftar Bansos BPNT 2025
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai penerima bansos BPNT, yaitu secara online dan offline. Berikut adalah panduan lengkap untuk keduanya.