NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 dengan Nominal Bantuan Rp600.000, Cek di Sini Selengkapnya!

Rabu 08 Jan 2025, 13:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 1 2024 dengan nominal Rp600.000 ke rekening KKS KPM dengan NIK e-KTP yang telah terverifikasi, Cek selengkapnya! (Sumber: Poskota | Foto: Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 1 2024 dengan nominal Rp600.000 ke rekening KKS KPM dengan NIK e-KTP yang telah terverifikasi, Cek selengkapnya! (Sumber: Poskota | Foto: Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bansos terkhususnya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 1 Januari 2025 dengan pencairan bernominalkan Rp600.000 kini telah dalam proses pelaksaan.

Nominal tersebut diperuntukkan bagi Anda dengan komponen lansia dan penyandang disadbilitas berat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh Kemensos.

Proses pencairan ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri, menjadi kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menunggu bantuan ini.

Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: KPM yang NIK e-KTP nya Terdata Sebagai Penerima Program Bansos PKH Tahap 1, Akan Segera Menerima Subsidi Bantuan Dana Rp600.000, Lihat di Sini Informasi Selengkapnya!

Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' terkait pencairan bansos PKH tahap pertama tahun 2025 sedang dalam proses pelaksanaan pada Januari dipastikan akan dicairkan mulai bulan Februari atau paling lambat Maret, sebelum datangnya bulan puasa dan Lebaran.

Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyalurkan bantuan tersebut tepat waktu sesuai jadwal yang telah direncanakan pada triwulan pertama.

Dalam penjelasannya, Kemensos mengungkapkan bahwa mekanisme pencairan bantuan sosial selama ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Periode triwulan pertama mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret. Oleh karena itu, pencairan bantuan PKH diharapkan dapat terealisasi sebelum bulan Ramadan. Saat ini, pemerintah sedang menyempurnakan perencanaan agar penyaluran dapat lebih tepat sasaran.

Selain itu, informasi mengenai bantuan beras dari Badan Pangan Nasional juga menjadi sorotan.

Awalnya direncanakan hanya untuk dua bulan, namun akhirnya diperpanjang hingga enam bulan atas arahan Presiden.

Kebijakan ini bertujuan memberikan stimulus kepada 16 juta KPM sebagai langkah mendukung daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang khusus diterapkan untuk barang-barang mewah.

Dalam mengantisipasi kemungkinan dampak kenaikan harga terhadap kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng, Kemensos bekerja sama dengan kementerian terkait di bidang ekonomi dan pangan.

Meski belum ada tugas khusus bagi Kemensos untuk menangani kenaikan harga langsung, kolaborasi lintas kementerian diharapkan dapat menjaga stabilitas kebutuhan pokok selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah penyempurnaan data penerima bantuan sosial.

Presiden telah menginstruksikan konsolidasi data dari berbagai kementerian dan lembaga untuk menciptakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Badan Pusat Statistik (BPS) memimpin proses ini dengan menyelaraskan data dari Kementerian Sosial dan lembaga lainnya. Data ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, memberikan dasar yang lebih akurat untuk penyaluran bantuan.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Cek Bansos dalam memperbarui dan mengoreksi data.

Lewat aplikasi tersebut, warga dapat mengajukan usulan atau sanggahan jika menemukan ketidaksesuaian penerima bantuan di lingkungan mereka.

Jalur resmi lainnya adalah melalui kelurahan, desa, atau dinas sosial setempat. Pemerintah mendorong partisipasi aktif agar bantuan tepat sasaran dan meningkatkan transparansi program sosial.

Program perlindungan sosial seperti PKH dan bantuan pangan bertujuan menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan program pemberdayaan yang mencakup bantuan modal usaha dan pelatihan manajemen untuk meningkatkan kemandirian ekonomi penerima manfaat.

Menjelang bulan puasa dan Lebaran 2025, stok kebutuhan pokok dipastikan aman. Pemerintah melalui kementerian terkait terus memantau dan memastikan ketersediaan bahan pokok agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.

Kemensos juga menegaskan bahwa bantuan sosial direncanakan secara matang dan bersyarat, sesuai kebutuhan spesifik penerima.

Dengan adanya pembaruan data dan penyesuaian kebijakan, masyarakat diharapkan tetap proaktif dalam memanfaatkan berbagai jalur yang tersedia untuk memastikan hak-hak sosial mereka terpenuhi.

Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan ketepatan penyaluran bantuan sosial demi kesejahteraan yang lebih merata.

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Dana Bansos BLT BBM 2025 dengan Nominal yang Bisa Diterima hingga Rp600.000! Cek Status Penerimaannya di Sini, Pakai NIK KTP dan KK

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): mendapat total bantuan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • SD: Setiap siswa SD mendapat total bantuan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • SMP: Setiap siswa SMP mendapat total bantuan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • SMA: Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Memenuhi Kriteria Ini, Akan Segera Menerima Penyaluran Bantuan Dana dari Bansos Reguler PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler 2025 sedang dalam proses pelaksaan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
  • Hasil Pencarian: Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
  • Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: KPM Terdaftar Akan Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 via KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, Cek Update Saldo Hari Ini

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.

Dengan program ini, Kemensos berharap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan memberikan harapan baru untuk masa depan yang lebih baik.

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait

News Update