Tutorial Daftar NPWP Online di Coretax Arahan Presiden Prabowo Subianto, Mudah dan Lebih Cepat dari Ereg

Selasa 07 Jan 2025, 19:21 WIB
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru, yang mendukung efisiensi layanan pajak digital di Indonesia. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru, yang mendukung efisiensi layanan pajak digital di Indonesia. (Sumber: Doc/DJP Pajak)

POSKOTA.CO.ID - Pada akhir tahun 2024, tepatnya 31 Desember, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Core Tax Administration System (Coretax).

Sistem ini digadang-gadang sebagai terobosan baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Coretax dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola kewajiban perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Dengan inovasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan wajib pajak.

Baca Juga: Cara Mudah Klaim Link DANA Kaget Rp100.000 Lewat Aplikasi DANA, Langsung Masuk ke Dompet Elektronik

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan platform sebelumnya. Sistem ini menawarkan fitur yang lebih modern, user-friendly, dan praktis. Layanan yang tersedia melalui Coretax meliputi:

  • Pendaftaran NPWP
  • Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Pembayaran pajak
  • Pemeriksaan dan penagihan pajak

Menurut DJP, Coretax bertujuan untuk menciptakan pengalaman perpajakan digital yang lebih efisien dan mendukung transformasi teknologi dalam layanan publik.

Cara Daftar NPWP di Coretax

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar NPWP, berikut panduan lengkapnya:

1. Akses Halaman Coretax

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

  • Pilih opsi “Perorangan”.
  • Jawab pertanyaan, "Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?" Jika sudah, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.

3. Pilih Jenis Registrasi

Terdapat dua pilihan registrasi:

  • Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Untuk menjadikan NIK sebagai NPWP.
  • Hanya Registrasi: Untuk wanita kawin yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah dari suami.

Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” jika ingin menghubungkan NIK sebagai NPWP.

4. Isi Data Identitas

Masukkan informasi berikut:

  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Status perkawinan
  • Jenis pekerjaan (misalnya karyawan, wirausahawan, guru, dll.)
  • Nama ibu kandung

Untuk wanita kawin, pilih kategori:

  • Istri dengan Perjanjian Penghasilan dan Harta (PH)
  • Istri Memilih Kewajiban Terpisah (MT)
  • Wanita yang Hidup Berpisah (HB)

5. Verifikasi Data dan Kontak

  • Masukkan email dan nomor telepon aktif.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS. Jika tidak menerima OTP, gunakan kode sementara 000 untuk melanjutkan proses.

6. Tambahkan Data Pihak Terkait (Opsional)

Jika diperlukan, tambahkan data pasangan, anak, atau orang tua. Jika tidak, klik “Berikutnya”.

7. Isi Data Ekonomi

  • Pilih metode pembukuan: kas, akrual, atau pencatatan sederhana.
  • Tambahkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai jenis pekerjaan.
  • Isi penghasilan bulanan.
  • Masukkan alamat domisili. Jika sama dengan alamat di KTP, gunakan fitur “Salin dari Domisili”.

8. Unggah Dokumen Pendukung

Unggah foto diri sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

9. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan

  • Centang pernyataan bahwa data yang dimasukkan benar.
  • Klik “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses.

Penerbitan NPWP

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima:

  • Nomor NPWP melalui email.
  • Cetakan NPWP dalam bentuk PDF yang dapat diunduh langsung.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Game Penghasil Uang 2025

Apa Itu NPWP Pusat dan NPWP Cabang?

  • NPWP Pusat: Nomor utama yang terdiri dari 15 digit angka dengan akhiran 000.
  • NPWP Cabang: Nomor cabang yang memiliki akhiran selain 000, seperti 001 atau 002.

Saat mendaftar, Anda cukup mencentang kolom NPWP Pusat tanpa perlu memasukkan nomor manual.

Cara Mengatasi Masalah OTP

Jika Anda tidak menerima kode OTP:

  • Periksa kembali email dan nomor telepon yang dimasukkan.
  • Gunakan angka 000 sebagai kode sementara.
  • Lakukan verifikasi ulang jika diperlukan.

Keunggulan Coretax

DJP menyebut Coretax sebagai solusi dari berbagai kendala yang selama ini dialami oleh wajib pajak, terutama saat platform Ereg Pajak mengalami gangguan. Dengan sistem baru ini, wajib pajak dapat:

  1. Mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja.
  2. Memproses dokumen perpajakan dengan lebih cepat.
  3. Mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian data.

Transformasi Digital Perpajakan

Peluncuran Coretax menandai langkah maju Indonesia dalam transformasi digital layanan publik. Sistem ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendaftar melalui Coretax. Dengan proses yang lebih cepat dan praktis, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update