POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mencairkan saldo dana gratis hingga Rp1.800.000 untuk sejumlah siswa yang masih aktif bersekolah melalui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemeikbudristek pada Januari 2025.
Bantuan tersebut berhak dimiliki oleh siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun syarat terpentingnya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) sudah terdftar di database SIPINTAR sebagai penerima PIP.
Hal tersebut dikarenakan tidak sembarang siswa di setiap sekolahnya dapat menerima bantuan PIP, maka dari itu simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat Hp, Sangat Mudah!
Apa Itu PIP?
Mengutip situs web resmi Puslapdik Kemdikbudristek, puslapdik.kemdikbud.goi.d, PIP adalah bantuan uang tunai dari Kemdikbudristek untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bansos tersebut bertujuan memberikan kesempatan belajar kepada siswa tersebut dengan usia 6-21 memenuhi kewajiban belajar 12 tahun. Selain itu, diharapkan dapat membantu biaya personal pendidikan siswa hingga tamat SMA/SMK.
PIP juga hadir untuk mencegah siswa dikeluarkan dari sekolah atau menarik kembali siswa yang putus sekolah karena faktor ekonomi.
Pencairan PIP pada Januari 2025
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, pemerintah masih mencairkan saldo dana PIP pada Januari 2025 untuk siswa yang masuk Surat Kelutusan (SK) nominasi 2024 namun belum melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Dana Gratis Rp1,8 Juta Akan Disalurkan Pemerintah untuk Penerima Bansos PIP 2025, Simak Syaratnya!
Maka dari itu pemerintah melalui bank penyalur memperpanjang aktivasi rekening SimpananPelajar (SimPel) hingga 31 Januari 2025 agar bantuan bisa cair merata ke penerima PIP di berbagai daerah.