POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda terdata sebagai penerima saldo dana Rp1.500.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 yang cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo dana bansos PKH tahap pertama ini akan disalurkan kepada KPM dengan nominal yang berbeda-beda.
Dikutip dari akun Youtube Gania Vlog, penyaluran saldo dana hanya diberikan untuk pemilik NIK KTP dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.
Program PKH bertujuan meringankan beban hidup masyarakat miskin. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi keluarga.
Dengan adanya subsidi ini, pemerintah berharap para penerima dapat meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.
Setiap tahapan pencairan bantuan PKH ditujukan kepada kelompok tertentu, seperti keluarga dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Dari referensi tahun kemarin, perkiraan penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Nominal Bansos PKH
Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:
- Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.