POSKOTA.CO.ID - Konflik ini bermula pada akhir 2021 ketika Sandi Butar Butar mengungkap dugaan korupsi dalam belanja seragam dan sepatu dinas. Tak hanya itu, ia juga menyoroti pengurangan honor yang seharusnya ia terima.
Dalam sebuah insiden, Sandi menyebut bahwa dari honor sebesar Rp 1,8 juta yang dijanjikan untuk penyemprotan disinfektan, ia hanya menerima Rp 850 ribu.
Hal ini membuat Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua pejabat Damkar sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
“Saya hanya ingin keadilan. Hampir 10 tahun saya mengabdi di sini, tetapi sering kali hak-hak kami tidak dipenuhi,” ujar Sandi.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 7 Januari 2025: Daftar Hanya NIK KTP dan KK, Pinjaman Mulai dari Rp1.000.000
Alat Rusak dan Beban Petugas
Masalah operasional juga menjadi sorotan. Sandi mengeluhkan kondisi peralatan Damkar yang rusak, seperti gergaji mesin dan rem mobil pemadam yang tidak berfungsi.
Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas harus menggunakan uang pribadi untuk memperbaiki peralatan.
“Kami ditelepon masyarakat untuk menolong, tetapi alat tidak siap. Akhirnya, kami harus memperbaiki sendiri atau beli dengan uang pribadi,” cerita Sandi.
Keluhan ini mencerminkan kondisi serupa di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar di Depok. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang anggaran dan prioritas dalam pengelolaan dinas.
Tewasnya Martinnius Reja Panjaitan: Isu Keselamatan Kerja
Tragedi kembali mengemuka pada Oktober 2024, ketika Martinnius Reja Panjaitan, seorang petugas Damkar, meninggal dunia usai bertugas dalam kebakaran di Pasar Cisalak, Cimanggis.
Kematian ini diduga akibat kurangnya Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, termasuk masker. Meski pihak Damkar mengklaim masker tidak diperlukan karena lokasi kebakaran terbuka, pernyataan ini ditentang oleh Sandi.
“Kalau mereka bilang masker tidak wajib, saya tantang mereka menghirup asap kebakaran tanpa masker. Itu standar operasional yang harusnya dipahami,” tegas Sandi.
Tragedi ini menambah tekanan bagi Damkar Depok, dengan tuntutan agar sistem keselamatan kerja diperbaiki.
Baca Juga: Cuan dari 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini, hingga Rp250.000 Cair ke Dompet Elektronik
Laporan Dugaan Korupsi dan Somasi Terbuka
Pada September 2024, Sandi melaporkan dugaan korupsi lebih lanjut di Dinas Damkar ke Kejaksaan Negeri Depok. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum Deolipa Yumara.
Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1-4 miliar, terutama terkait peralatan yang rusak dan tidak diperbaiki.
Langkah ini diikuti dengan somasi terbuka dari 80 petugas Damkar Depok kepada Pemerintah Kota (Pemkot). Somasi tersebut berisi empat poin tuntutan:
- Perbaikan sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.
- Audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar.
- Kenaikan upah petugas Damkar setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
- Penghormatan bagi almarhum Martinnius Reja Panjaitan sebagai pahlawan Damkar.
“Kami tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga memperjuangkan hak-hak kami sendiri. Semua ini demi pelayanan yang lebih baik,” ungkap Sandi.
Kasus ini menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan Dinas Damkar Depok. Dari korupsi, kondisi peralatan, hingga keselamatan kerja, diperlukan langkah tegas untuk memperbaiki kondisi ini.
Publik kini menanti respons dari Pemkot Depok dan pihak terkait lainnya.