7 Cara Mengetahui dan Mengatasi HP Disadap, Ini Tanda-Tandanya!

Selasa 07 Jan 2025, 10:34 WIB
Waspada terhadap tanda-tanda penyadapan di smartphone Anda dan lindungi privasi Anda dari ancaman. (Sumber: Pinterest)

Waspada terhadap tanda-tanda penyadapan di smartphone Anda dan lindungi privasi Anda dari ancaman. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi, smartphone telah menjadi alat yang sangat penting dalam kehidupan kita. Selain digunakan untuk komunikasi, perangkat ini juga berfungsi sebagai pusat hiburan, pekerjaan, dan aktivitas sehari-hari.

Namun, dengan kemudahan akses dan keterhubungannya, smartphone juga rentan terhadap ancaman, salah satunya adalah penyadapan.

Penyadapan pada HP, meski tidak selalu terlihat jelas, dapat terjadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana cara mengetahui jika HP kita disadap, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindari atau mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi dan Suarakan Keadilan, Sandi Tak Diperpanjang Kontrak Kerja oleh Damkar Depok

Apa Itu Penyadapan?

Penyadapan adalah tindakan yang dilakukan untuk mengakses informasi pribadi atau percakapan dari perangkat orang lain tanpa izin mereka.

Biasanya, penyadapan dilakukan melalui perangkat lunak khusus yang dapat memantau panggilan telepon, pesan, serta aktivitas lainnya di smartphone.

Namun, penyadapan tidak hanya melibatkan perangkat lunak, terkadang perangkat keras juga digunakan, seperti halnya pada telepon rumah yang disadap menggunakan alat khusus.

Penyadapan HP bisa dilakukan oleh siapa saja dengan keahlian teknis tertentu, dan biasanya tanpa sepengetahuan pengguna.

Dalam beberapa kasus, penyadapan ini digunakan untuk tujuan yang sah oleh pihak berwenang, seperti lembaga penegak hukum yang memiliki izin untuk melakukan penyelidikan.

Namun, ada pula pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penyadapan demi keuntungan pribadi atau kejahatan.

Penyadapan secara Hukum

Di Indonesia, penyadapan yang dilakukan tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyadapan dianggap sebagai tindak pidana jika dilakukan tanpa izin atau otorisasi dari pihak yang berwenang.

Berita Terkait
News Update