Terlibat Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak, 3 Anggota TNI AL Diproses Hukum

Senin 06 Jan 2025, 14:07 WIB
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, didampingi Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, bersama pejabat terkait memberikan keterangan terkait kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, didampingi Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, bersama pejabat terkait memberikan keterangan terkait kasus penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, memastikan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental di KM 45 Rest Area Tol Merak-Tangerang, Kamis 2 Januari 2025, akan ditindak tegas jika terbukti bersalah.

"Konpers ini untuk memberi tanggapan resmi atas kesimpangsiuran pemberitaan terkait insiden atau kejadian penembakan di KM 45 rest area Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025, diduga melibatkan tiga oknum anggota angkatan Laut," ujar Denih kepada wartawan di Koarmada RI, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.

Denih menegaskan bahwa TNI AL tidak tinggal diam menghadapi permasalahan ini. Langkah cepat dan transparan dilakukan TNI AL untuk mencari mencari bukti-bukti mengungkap kejadian sebenarnya melalui proses penyelidikan bersama puspomal dan Polda Banten.

Berdasarkan laporan yang diterima, ketiga anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLKBA saat itu berada di pangkalan Pondok Dayu. Mereka disebut mengalami pengeroyokan oleh 15 orang tidak dikenal di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Baca Juga: Penyewa Mobil Rental di Kasus Penembakan Rest Area Tol Tangerang-Merak Tertangkap di Pandeglang

"Insiden ini bermula dari permasalahan pokok soal pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka," katanya.

TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua proses hukum akan dilakukan secara terbuka.

"Ini sikap terbuka kami di TNI Angkatan Laut. Siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI AL," ujarnya.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan dalam penyidikan kasus ini pihaknya berkoordinasi dengan Puspomal TNI AL.

Baca Juga: Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak: Mengenal Peluru kaliber 9mm Luger, Jenis Peluru yang Umum Digunakan Aparat

"Kasus ini dilaporkan kepada kami terkait dengan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sesuai dengan laporan polisi yang diterima oleh Posek Rajeg, Polres Kota Tangerang tanggal 2 Januari 2025," ujar Suyudi.

Berita Terkait
News Update