Siswa dengan NISN Ini Berhak Saldo Dana Bansos PIP Rp1.000.000, Apakah Anda Termasuk?

Senin 06 Jan 2025, 17:17 WIB
Pemerintah akan memberikan saldo dana bantuan sosial PIP sebesar Rp1.000.000 bagi siswa dengan NISN tertentu. (kemdikbud)

Pemerintah akan memberikan saldo dana bantuan sosial PIP sebesar Rp1.000.000 bagi siswa dengan NISN tertentu. (kemdikbud)

Untuk siswa SMA/sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp1.000.000 per tahun. Ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga yang membutuhkan.

Syarat Penerima Bantuan PIP

Tidak semua siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Agar bisa menerima dana ini, beberapa syarat harus dipenuhi.

Baca Juga: Siswa Pemilik NISN Terdaftar Berhak Cairkan Dana Bansos PIP 2024 hingga Akhir Januari 2025, Segera Aktifkan Rekening SimPel di Sini

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah syarat utama bagi siswa untuk menerima bantuan PIP.

Siswa yang belum memiliki KIP bisa mendaftar melalui sekolah atau mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal

Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SMP atau sederajat, atau di lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.

Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Bansos PIP difokuskan pada siswa dari keluarga ekonomi lemah. Untuk memenuhi kriteria ini, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau data status ekonomi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial

Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan prioritas.

Baca Juga: Fix! Dana Bansos PIP Rp1.800.000 Cair Bagi Anda yang Sudah Melakukan Aktivasi, Cek Cara Pencairannya dalam Informasi Berikut Ini

Kriteria ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang sangat membutuhkan.

Cara Cek Penerima Bansos PIP

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status penerima bantuan PIP, pemerintah telah menyediakan platform daring yang dapat diakses kapan saja.

Berikut cara untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima:

  • Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
  • Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  • Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Klik "Cari" untuk melihat status Anda.

Berita Terkait

News Update