Peraturan tersebut ditetapkan berdasarkan data KPM yang dinyatakan tidak layak terdaftar sebagai penerima bantuan karena dianggap memiliki penghasilan yang mencukupi.
Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Terima Saldo Dana Bansos Kemensos
Berikut adalah beberapa kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial Kemensos, yang dilansir dari kanal YouTube Kemensos RI:
Masyarakat dengan Penghasilan di Atas Upah Minimum
Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum maka akan dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu secara ekonomi, apabila memiliki kriteria ini, maka bansos Kemensos otomatis tidak akan disalurkan.
Pensiunan TNI, ASN, dan Polri
Pensiunan TNI, ASN, dan Polri tidak akan menerima bantuan sosial Kemensos karena kesejahteraan saat pensiun akan ditanggung oleh Negara.
Guru Tersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Melansir dari peraturan menteri sosial, guru bersertifikasi dan juga tenaga kesehatan tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos. Hal ini berlaku karena status guru tersertifikasi atau tenaga kesehatan merupakan abdi negara.
Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Bantuan sosial Kemensos juga tidak akan disalurkan kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang terdaftar di dalam Kementerian Hukum dan HAM atau yang tercartat di dalam Administrasi Hukum.
Perangkat Desa Aktif
Kemensos tidak akan memberikan bantuan kepada perangkat desa aktif, dan apabila para perangkat desa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial, maka akan terdeteksi dan juga ditolak oleh sistem secara otomatis.
Masyarakat yang Digaji Melalui Dana APBD atau APBN
Seluruh masyarakat yang menerima gaji bulanannya diberikan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Negara (APBD/APBN) maka tidak akan dilayakkan oleh Kemensos untuk menerima bantuan sosial di tiap bulannya.
Sudah Menerima Bansos Lain
Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada KPM yang sudah mendapatkan bansos lainnya, contohnya, KPM sudah mendapatkan bansos BLT, maka ia tidak akan mendapatkan bansos PKH atau BPNT.
Penerima Berganti Alamat
Penyaluran Bansos Kemensos tidak akan disalurkan kepada tiap KPM yang tidak taat administrasi. Apabila KPM tersebut pindah rumah, maka harus bergegas mengurus KTP, KK dan lainnya agar alamatnya berganti ke yang baru agar bansos-nya bisa diterima kembali.
Seluruh poin-poin dari kategori di atas tidak hanya berlaku kepada penerima bansos, tetapi juga berlaku untuk anggota keluarga inti yang terdapat dalam 1 Kartu Keluarga (KK).