7. Siswa SMA
Siswa SMA, SMK, dan sederajat akan mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
8. Korban pelanggaran HAM
Kategori korban pelanggaran HAM akan mendapatkan Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Dicairkan per Bulan? Cek Besaran Dananya yang Akan Diterima KPM