Pemilik NIK KTP Ini Berhak Menerima Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000, Pencairan Lewat Himbara, Cek Selengkapnya

Senin 06 Jan 2025, 11:53 WIB
Informasi saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun baru 2025, bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan kembali disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Bansos ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kesejahteraan dan mengurangi beban biaya yang ditanggung Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Saldo dana bansos BPNT hanya akan diterima oleh KPM yang memenuhi syarat. Para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar berhak menerima saldo dana sebesar Rp400.000.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP untuk Mengetahui Informasi Bansos BPNT, Bisa Lewat Hp

Seperti diketahui, BPNT merupakan program bansos yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Bansos ini berupa pemberian saldo non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setiap KPM berhak menggunakan dana bansos BPNT untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak goreng, telur, daging, sayur, dan sembako lainnya.

Untuk mendapatkan bansos BPNT, keluarga harus masuk dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga: Bansos yang Akan Kembali Dilanjutkan untuk Masyarakat Pada Tahun 2025, Apa Saja?

Besaran Bansos BPNT

Saldo dana bansos BPNT yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp200.000 per bulan.

Pencairan bansos dilakukan per dua bulan sekali, tiga bulan sekali, atau sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Berita Terkait
News Update