Program ini berlaku mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025. Para pengguna token listrik bisa merasakan manfaatnya dengan mendapatkan KWH senilai dua kali lipat dari harga pembelian. Diskon ini juga berlaku untuk pengguna listrik prabayar dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Bantuan kedua adalah makanan bergizi gratis bagi siswa sekolah dasar dan madrasah. Makanan tersebut akan langsung diantarkan ke sekolah sebagai upaya memenuhi kebutuhan gizi anak-anak.
Selanjutnya, pemerintah akan mencairkan kembali bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung pada Januari dan Februari 2025.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga dipastikan cair sebesar Rp200.000 per bulan. Mulai bulan Januari 2025, penyaluran BPNT akan dilakukan setiap bulan, memberikan manfaat lebih merata kepada 18,8 juta KPM.
Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) akan dicairkan lebih awal di Januari 2025. PKH biasanya disalurkan setiap dua hingga tiga bulan, namun kali ini pencairan dipercepat. Berikut rincian nominal bantuan PKH untuk berbagai kategori:
- Balita (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tiga bulan.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tiga bulan.
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 setiap tiga bulan.
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 setiap tiga bulan.
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Selamat bagi penerima bantuan dan tetap pantau informasi terbaru untuk kabar lebih lanjut. Terima kasih.
Baca Juga: 2 Bansos Subsidi Pemerintah Telah Disalurkan Sejak Awal Januari 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.