Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejati

Senin 06 Jan 2025, 16:44 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. (Dok Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal dugaan korupsi senilai Rp150 miliar. (Dok Dinas Kebudayaan DKI Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tak hanya Iwan, Kejati pun menahan Plt. Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta berinisial MFM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan bahwa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta telah menahan kedua tersangka.

"IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," terang Syahron kepada wartawan Senin, 6 Januari 2025.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taspen Iqbal Latanro Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun

Dengan penahan ini, Kejati sudah menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.

Penahanan Iwan Henry Wardhana berdasarkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025. 

Sedangkan MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

"Bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Dana korupsi tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi mereka.

"Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," bebernya.

Berita Terkait
News Update