Cek Syarat untuk Dapat Dana Bansos BPNT Rp400.000, Pemilik NIK KTP Wajib Tahu!

Senin 06 Jan 2025, 10:24 WIB
Cek syarat untuk klaim dana bansos BPNT Rp400.000 yang wajib diketahui pemilik NIK KTP.(Poskota/Shandra Dwita)

Cek syarat untuk klaim dana bansos BPNT Rp400.000 yang wajib diketahui pemilik NIK KTP.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun ini menawarkan dana sebesar Rp400.000 untuk keluarga penerima manfaat. Bagi kamu yang sudah memiliki NIK KTP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan ini.

Jangan sampai terlewat! cek syarat dan cara klaim bantuannya di artikel ini.

Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Pemerintah segera menyalurkan saldo dana bansos BPNT tahap pertama untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun, tidak semua pemilik NIK KTP bisa menerima saldo dana gratis dari pemerintah ini.

Hanya NIK KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa terima bantuan ini.

Selain itu, nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial. 

Baca Juga: Rp400.000 Saldo Dana Gratis Akan Disalurkan Pemerintah Lewat Subsidi Bantuan Sosial BPNT 2025 Alokasi Januari dan Februari, Cek Selengkapnya!

Untuk lebih jelasnya, simak syarat lengkap yang harus diketahui pemilik NIK KTP terdata yang akan menerima dana bansos. Simak informasinya di bawah sini!

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Terdaftar di DTKS

NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdata di SIKS-NG

Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Lolos Verifikasi Rekening

Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.

Undangan Pencairan

Berita Terkait
News Update