Besaran Bansos PKH Kemensos, Dana Disalurkan sesuai Kategori Penerima Manfaat

Senin 06 Jan 2025, 10:57 WIB
Ilustrasi dana bansos PKH (Foto: Pixabay/Pixabay)

Ilustrasi dana bansos PKH (Foto: Pixabay/Pixabay)

Biasanya, pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.

Adapun proses penyaluran bantuan dilakukan melalui jasa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima PKH

Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berpenghasilan rendah
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bansos lain

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id di browser hp
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP
  3. Masukkan nama lengkap
  4. Ketik empat huruf kode yang tertera di kotak kode
  5. Ketuk 'Cari Data' untuk melihat hasil
  6. Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul informasi bansos

Itulah beberapa informasi penting mengenai bansos PKH, khususnya besaran dana yang diterima oleh masing-masing kategori. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Tulisan ini hanya menyajikan besaran bansos PKH untuk setiap kategori. Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan saat pengecekan bansos, silakan hubungi pihak terkait sesuai daerah.

Berita Terkait
News Update