Apakah Terdata di DTKS Sudah Pasti Dapat Bansos PKH atau BPNT di 2025? Jangan Keliru, Begini Aturannya

Senin 06 Jan 2025, 17:27 WIB
Pemerintah menetapkan kriteria dan kuota tertentu untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pemerintah menetapkan kriteria dan kuota tertentu untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan calon penerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Data ini mencakup semua informasi terkait kondisi ekonomi dan sosial keluarga miskin, atau rentan miskin di Indonesia.

Namun perlu diingat, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan mendapatkan Bansos PKH atau BPNT.

Penerima Bansos PKH dan BPNT, adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT di 2025? Simak Syarat dan Ketentuannya

Untuk Bansos PKH, penerima harus termasuk kategori keluarga miskin dengan anggota keluarga yang memenuhi syarat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.

Sementara untuk Bansos BPNT sendiri, khusus ditujukan untuk keluarga miskin yang memerlukan bantuan pangan.

Pada umumnya, bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun, sedangkan BPNT disalurkan setiap bulan.

Namun, untuk jadwal penyaluran sendiri dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah.

Baca Juga: Begini Caranya Gunakan NIK KTP untuk Mengecek Bansos PKH dan BPNT Januari 2025 di Aplikasi Cek Bansos

Untuk penyalurannya sendiri, bantuan sosial PKH ini dicairkan melalui lembaga perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni HIMBARA (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), atau di PT Pos Indonesia.

Berita Terkait

News Update