POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menentukan calon penerima berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Data ini mencakup semua informasi terkait kondisi ekonomi dan sosial keluarga miskin, atau rentan miskin di Indonesia.
Namun perlu diingat, tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis akan mendapatkan Bansos PKH atau BPNT.
Penerima Bansos PKH dan BPNT, adalah keluarga yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapatkan Bansos PKH dan BPNT di 2025? Simak Syarat dan Ketentuannya
Untuk Bansos PKH, penerima harus termasuk kategori keluarga miskin dengan anggota keluarga yang memenuhi syarat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Sementara untuk Bansos BPNT sendiri, khusus ditujukan untuk keluarga miskin yang memerlukan bantuan pangan.
Pada umumnya, bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun, sedangkan BPNT disalurkan setiap bulan.
Namun, untuk jadwal penyaluran sendiri dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Untuk penyalurannya sendiri, bantuan sosial PKH ini dicairkan melalui lembaga perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni HIMBARA (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), atau di PT Pos Indonesia.