Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku masih berstatus pelajar aktif di sekolah tingkat SMA.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
"Status hukumannya tetap lanjut, meskipun ada hukun acara yang mengatur tentang anak-anak dibawah umur, dan dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, aksi dua kelompok remaja terlibat bentrok tawuran viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 04.00 WIB, kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam di jalan dan kondisi tempat yang masih sepi.