POSKOTA.CO.ID - Sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk periode Januari-Februari 2025. Artinya, sepanjang bulan tersebut masyarakat akan mendapatkan potongan tarif listrik.
Subsidi biaya listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Kemudian pelanggan pascabayar dan prabayar, masuk dalam kategori penerima stimulus ekonomi ini selama penggunaan daya listrik di bawah 2.200 VA.
Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan diberikan pada saat melakukan pembayaran tagihan. Artinya, potongan tarif ini akan tersedia di bulan Februari 2025.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik ini akan langsung didapatkan ketika melakukan pembelian tokennya.
Pembelian token untuk mendapatkan potongan tarif ini berlaku di seluruh agen, ritel hingga PLN Mobile.
Baca Juga: Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Apakah Perlu Registrasi Pakai NIK KTP? Berikut Penjelasannya
Skema Pembelian Token Listrik dengan Diskon Tarif 50 persen
Seorang pengguna media sosial dengan akun @diwsaaaaa, membagikan unggahan terkait skema pembelian token listrik dengan memanfaatkan diskon tarif 50 persen yang saat ini diberikan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, ia membagikan bagaimana cara memaksimalkan pembelian token listrik saat mendapat harga diskon.