POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan bantuan berupa saldo dana gratis bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Saldo dana bansos ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung program sosial yang terus digalakkan.
Namun, tidak semua orang berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima yang harus dipenuhi.
Bagi Anda yang ingin tahu apakah termasuk dalam daftar penerima, segera cek NIK KTP Anda melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Berapa nominal yang akan diterima? Dan bagaimana cara mengeceknya? Simak informasi lengkapnya di artikel ini agar tidak ada yang terlewat!
Baca Juga: SELAMAT Pemilik NIK e-KTP Ini Dapat Terima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Cek Informasi Selengkapnya!
Bansos BPNT 2025
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program sosial pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pokok.
Program ini dirancang sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, untuk bisa menerima bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut informasi lengkapnya:
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2025
Terdaftar di DTKS
Keluarga penerima manfaat wajib memiliki NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tercatat di SIKS-NG
Baca Juga: NIK e-KTP Milik KPM di Wilayah Ini Terdata di Deretan Penerima Bansos BPNT 2025, Jangan Lupa Cek ATM