NIK e-KTP Milik KPM di Wilayah Ini Terdata di Deretan Penerima Bansos BPNT 2025, Jangan Lupa Cek ATM

Sabtu 04 Jan 2025, 11:27 WIB
Penyaluran bansos BPNT tahun 2025 akan dimulai di beberapa wilayah (FB/Info bansos bpnt pkh/Kemensos/Neni Nuraeni)

Penyaluran bansos BPNT tahun 2025 akan dimulai di beberapa wilayah (FB/Info bansos bpnt pkh/Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini daftar wilayah pencairan dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk pemilik NIK KTP yang terdata di DTKS.

Pengalokasian dana bansos BPNT akan kembali dilakukan di tahun 2025 ini. Masyarakat yang sudah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan untuk dapat bantuan.

Bagi yang NIK KTP dan data-data lainnya sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh sistem di DTKS, maka akan dinyatakan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berhak menerima subsidi.

Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos BPNT Tahap 1 Dipercepat? Cek Daftar dan Syaratnya Sekarang

Jika sudah melakukan pengecekan dan memastikan data Anda tervalidasi, maka Anda hanya tinggal menunggu pencairan dana pemerintah.

Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan yang dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hariannya setiap hari.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan pemerintah bisa membanu mengurangi beban pengeluaran masyarakat untuk membeli kebutuhan hariannya.

Penyaluran Bansos BPNT Tahun 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Gania Vlog, diketahui bahwa penyaluran bansos BPNT di tahun 2025 akan dilakukan sesuai dengan daerah penyaluran bansos.

Perlu diketahui bahwa ada tiga wilayah penyaluran dana bansos yang terbagi menjadi wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.

Nantinya, setiap KPM dari berbagai daerah tersebut akan menerima penyaluran dana bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

KPM yang menerima pencairan dana bansos melalui PT Pos adalah mereka yang alokasi dananya belum dipindahkan ke KKS dan belum mendapatkan buku tabungan.

Berita Terkait
News Update