2. Rumah yang diajukan untuk renovasi harus memenuhi kriteria rumah tidak layak huni (RTLH). Kondisi rumah yang dimaksud meliputi atap bocor, dinding reyot, lantai yang tidak layak, serta kondisi rumah lainnya yang membahayakan penghuninya.
3. Rumah yang diajukan harus sudah lolos verifikasi petugas Kemensos bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa rumah yang dimaksud benar-benar membutuhkan perbaikan. 4. Memenuhi syarat administrasi, seperti bukti kepemilikan tanah dan bangunan dengan sertifikat, KK dan KTP yang valid di Dukcapil dan lainnya.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Periode Januari-Februari 2025 Kapan Cair? Cek Progresnya Sekarang
Dengan memenuhi syarat tersebut, KPM dapat diajukan sebagai penerima bantuan melalui dinas sosial setempat.