Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Menerima Program Bansos Renovasi Rumah Jika Memenuhi Syarat Berikut!

Minggu 05 Jan 2025, 07:26 WIB
Salah satu pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat untuk dapat program renovasi rumah. (Sumber: Youtube/Linjamsos Oke)

Salah satu pemilik NIK e-KTP yang memenuhi syarat untuk dapat program renovasi rumah. (Sumber: Youtube/Linjamsos Oke)

2. Rumah yang diajukan untuk renovasi harus memenuhi kriteria rumah tidak layak huni (RTLH). Kondisi rumah yang dimaksud meliputi atap bocor, dinding reyot, lantai yang tidak layak, serta kondisi rumah lainnya yang membahayakan penghuninya.

3. Rumah yang diajukan harus sudah lolos verifikasi petugas Kemensos bersama pihak terkait untuk memastikan bahwa rumah yang dimaksud benar-benar membutuhkan perbaikan. 4. Memenuhi syarat administrasi, seperti bukti kepemilikan tanah dan bangunan dengan sertifikat, KK dan KTP yang valid di Dukcapil dan lainnya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Periode Januari-Februari 2025 Kapan Cair? Cek Progresnya Sekarang

Dengan memenuhi syarat tersebut, KPM dapat diajukan sebagai penerima bantuan melalui dinas sosial setempat.

Berita Terkait

News Update