POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada 2025 kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bansos ini hadir sebagai upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial terhadap permasalahan ekonomi yang tengah dialami masyarakat.
PKH disalurkan kepada para penerima yang memenuhi kategori. Sebab, bantuan ini hanya diberikan untuk beberapa pihak tertentu saja sesuai syarat dan ketentaun.
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah terdaftar berhak mencairkan bansos sebesar Rp750.000. Siapakah mereka?
Baca Juga: Gunakan e-KTP Anda untuk Cek Status Penerima Bansos BPNT dengan Menggunakan Cara Ini
Untuk mengetahui kategori penerima bansos PKH beserta nominal saldonya, simak artikel ini hingga tuntas.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga pra sejahtera di setiap daerah.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib menggunakan dana bansos PKH sebagaimana mestinya, misalnya untuk pendidikan ataupun kesehatan.
Proses pencairan bansos PKH dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) atau jasa PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair Januari 2025, Apa Saja?
Adapun jadwal pencairan ditentukan oleh pemerintah, bisa dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.