Pemerintah telah memastikan bahwa bantuan beras 10 kg akan diperpanjang hingga Januari dan Februari 2025.
Sebelumnya, distribusi bantuan beras tahap akhir telah dilakukan pada Desember 2024. Perpanjangan ini dilakukan untuk meringankan beban KPM di tengah tantangan ekonomi.
Namun, tidak semua KPM akan menerima bantuan tersebut. Dari 22 juta penerima manfaat pada tahun sebelumnya, hanya 16 juta yang akan mendapatkan bantuan di tahun 2025.
Penyebab pengurangan jumlah penerima antara lain adanya keluarga yang dianggap sudah mampu secara ekonomi, penerima manfaat yang telah meninggal dunia, serta perubahan data yang sedang berlangsung.
Proses integrasi data dari DTKS, P3KE, dan BKKBN ke dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi diharapkan selesai pada awal tahun. Hal ini akan memudahkan pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima bantuan secara lebih tepat sasaran.
Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan, masyarakat dapat mengakses situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Di sana, pengguna dapat memasukkan data sesuai KTP untuk memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT.
Jika nama tidak terdaftar atau hanya terdaftar sebagai penerima KIS PBI JKN, maka bantuan PKH atau BPNT tidak diterima. Langkah ini diharapkan bisa membantu masyarakat memahami informasi dengan lebih jelas.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan akurasi data penerima agar bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran di masa mendatang.
Baca Juga: Pemilik NIK dan KK Ini Berhak Mencairkan Bansos Rp750.000 PKH 2025, Simak Informasinya
Besaran Nominal Dana Bansos PKH per Komponen
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing-masing komponen mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari bantuan PKH 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi: