Pemegang NIK e-KTP yang Datanya Telah Terverifikasi, Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos PKH Tahap 1 dengan Nominal Saldo Rp600.000, Lihat Selengkapnya!

Minggu 05 Jan 2025, 12:30 WIB
Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera tersalurkan ke KPM yang datanya telah terverifikasi, Cek selengkapnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal saldo dana Rp600.000 akan segera tersalurkan ke KPM yang datanya telah terverifikasi, Cek selengkapnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru dan kabar baik bagi penerima manfaat bansos reguler, khususnya terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 Januari 2025.

Bantuan bernominalkan Rp600.000 dikhususkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang datanya telah terverifikasi oleh pemerintah sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan PKH, bantuan ini dapat diterima melalui tahap ke-1 2025.

Saldo bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI dan bank Mandiri.

Bagi KPM bisa melakukan pengecekkan status pencairan dengan mengkases situs resmi cekbansos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Simak berikut langkah dan panduan lengkapnya.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terdata Jadi KPM, Akan Segera Menerima Bantuan Dana Rp600.000 dari Program Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya!

PKH adalah salah satu program bantuan sosial daro pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.

Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan.

Dilansir dari channel YouTube 'Naura Vlog' bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) jenis tertentu berpeluang menerima bantuan langsung tunai yang terkomponen sebagai KPM PKH.

Kabar ini tentu menggembirakan bagi masyarakat penerima manfaat. Bantuan sosial beras pun kembali disalurkan, sebuah langkah yang diapresiasi oleh masyarakat. Bagaimana detail informasi ini? Mari kita simak bersama.

Berita Terkait
News Update