Pemegang NIK e-KTP Memenuhi Syarat Ini Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 Rp400.000, Cek Jadwalnya

Minggu 05 Jan 2025, 22:37 WIB
Cek jadwal untuk penyaluran saldo dana bansos BPNT tahap 1 Rp400.000 bagi pemegang NIK e-KTP terdaftar ini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Cek jadwal untuk penyaluran saldo dana bansos BPNT tahap 1 Rp400.000 bagi pemegang NIK e-KTP terdaftar ini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen di Januari dan Februari 2025, Ini Penjelasan Lengkapnya

2. Terdaftar dalam DTKS

Calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar nantinya ditetapkan sebagai penerima dana bantuan.

DTKS merupakan data yang memuat informasi terkait masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah.

Oleh karena itu, hanya mereka yang tercatat dalam sistem ini yang dapat menerima BPNT.

3. Pendapatan Bulanan di Bawah UMR

Salah satu syarat penting lainnya adalah pendapatan keluarga calon penerima bantuan harus lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR).

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memiliki penghasilan rendah, sesuai dengan tujuan dari program BPNT untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

4. Memenuhi Kriteria Keluarga Miskin atau Kurang Mampu

Penerima bantuan BPNT harus berada dalam kategori miskin atau kurang mampu.

Umumnya, mereka yang berada dalam kategori ini memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup, terutama kebutuhan pangan.

Baca Juga: KPM PKH dengan NIK KTP Ini Berhak Mendapatkan Saldo Dana Bansos Tahap 1 Rp150.000 hingga Rp500.000, Cek Kategorinya

Hal ini memungkinkan program BPNT untuk menjangkau masyarakat yang rentan terhadap masalah ketahanan pangan.

5. Bukan Pegawai Negeri, TNI, atau Polri

Untuk memastikan bahwa bantuan BPNT tepat sasaran, pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak dapat menerima bantuan ini.

Program ini dirancang khusus untuk masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka yang sudah memiliki penghasilan tetap atau fasilitas dari negara tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan.

6. Tidak Bekerja Sebagai Pendamping Sosial Program Bantuan Pemerintah

Berita Terkait

News Update