POSKOTA.CO.ID - Dalam langkah nyata mengatasi kemiskinan, pemerintah kembali mencairkan saldo dana bantuan sosial (bansos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama di tahun 2025.
Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat administrasi dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Para penerima manfaat adalah mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan terdaftar resmi di sistem data tersebut.
Bansos PKH dan BPNT adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.
Melalui kedua program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada mereka yang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok atau kondisi ekonomi global yang tidak stabil.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Bantuan ini mencakup dukungan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sementara itu, BPNT lebih difokuskan pada kebutuhan pangan. KPM yang menerima BPNT akan mendapatkan dana khusus untuk membeli kebutuhan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.
Dana ini biasanya dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terintegrasi dengan sistem perbankan nasional atau disalurkan melalui kantor PT Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan Tahap Pertama Bansos Tahun 2025
Berdasarkan informasi terbaru, termasuk dari kanal YouTube Gania Vlog, tahap pertama pencairan bansos PKH dan BPNT akan dimulai pada Januari hingga Februari 2025.
Namun, pencairan dilakukan secara bertahap berdasarkan:
- Kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Lokasi tempat tinggal, untuk mempermudah distribusi dan menghindari penumpukan penerima di satu wilayah.
- Penerima yang telah memenuhi syarat administrasi dan terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan lebih awal.