NIK e-KTP Bertuliskan Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Minggu 05 Jan 2025, 16:52 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) di e-KTP yang tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2025, bersiaplah karena saldo dana bantuan sosial (bansos) hingga Rp1.500.000 akan segera dicairkan oleh pemerintah.

Bantuan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi dan masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran saldo bansos PKH ini sepenuhnya diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos), mulai dari penetapan penerima, validasi data, hingga proses pencairan.

Seluruh mekanisme dilakukan dengan ketat untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.

Mengutip informasi dari kanal YouTube Gania Vlog, proses pencairan dana PKH tahap 1 untuk tahun 2025 akan segera dilaksanakan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp1.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Cek Informasi Lengkapnya!

Namun, penting bagi KPM untuk memahami bahwa pencairan ini tidak serta-merta dilakukan tanpa adanya validasi data yang akurat.

Oleh karena itu, KPM disarankan untuk selalu memastikan bahwa data kependudukan mereka telah sesuai dan tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kemensos.

Nominal Dana Bansos PKH 2025

Masih menurut Gania Vlog, jumlah bantuan yang diterima oleh KPM bansos PKH tahap pertama tahun 2025 bervariasi, tergantung pada kondisi dan kebutuhan anggota keluarga.

Untuk keluarga dengan anak usia sekolah dasar, bantuan diberikan sebesar Rp150.000 yang akan dicairkan setiap dua bulan sekali.

Sementara itu, keluarga yang memiliki anak di tingkat SMP dan SMA dapat menerima bantuan hingga Rp583.000 dengan mekanisme pencairan serupa.

Berita Terkait
News Update