NIK e-KTP Atas Nama Anda Terverifikasi Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek Infromasi Lengkapnya di Sini!

Minggu 05 Jan 2025, 14:57 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan saldo dana Rp400.000 melalui bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana bantuan sebesar Rp400.000 disalurkan langsung kepada KPM yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program sosial pemerintah yang dirancang untuk memberikan dana bantuan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Program ini difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pangan pokok, seperti beras, minyak goreng, dan bahan makanan lain yang penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

Melalui BPNT, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi KPM.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Telah Terverifikasi, Dapat Menerima Bantuan Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Cek Info Selengkapnya!

Dana bantuan yang diberikan diharapkan dapat memastikan setiap keluarga memiliki akses terhadap sembako yang cukup, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan hidup mereka secara keseluruhan.

Proses Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Dilansir dari channel YouTube ‘Gania Vlog’, pemerintah memastikan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 akan segera dilakukan.

Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya mereka yang memiliki NIK dan nama yang telah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Tahapan dan Jadwal Pencairan BPNT

Penyaluran dana BPNT tahap awal tahun ini dilakukan secara bertahap. Sistem pencairan diatur sedemikian rupa sehingga bantuan disalurkan kepada KPM setiap dua bulan sekali.

Dalam setiap pencairan, penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp400.000. Jika dihitung secara bulanan, nominal yang diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan.

Berita Terkait
News Update