POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 kepada lansia yang memenuhi kriteria tertentu.
Tujuannya adalah membantu kelompok lanjut usia yang rentan secara ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Berikut ini penjelasan rinci mengenai cara mendaftar, proses verifikasi, hingga cara mengecek status penerima bansos.
Persyaratan Menjadi Penerima Bansos PKH Lansia
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH lansia, calon penerima harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki data kependudukan valid (KTP dan KK).
- Tidak menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah.
- Langkah-Langkah Mendaftar di DTKS untuk Mendapatkan Bansos PKH
1. Pendaftaran Secara Offline
Proses pendaftaran secara offline dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Ajukan pendaftaran melalui ketua RT/RW di wilayah tempat tinggal Anda.
- Ketua RT/RW akan menyampaikan usulan tersebut dalam musyawarah desa/kelurahan untuk mendapatkan persetujuan.
- Data yang disetujui akan dimasukkan ke dalam Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) oleh petugas desa/kelurahan.
- Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang masuk.
- Hasil verifikasi ini akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk pengesahan.
- Data yang telah disahkan oleh Kepala Daerah akan masuk ke DTKS dan dikirimkan ke Kementerian Sosial.
2. Pendaftaran Secara Online
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Berikut panduannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
- Registrasi akun baru dengan memasukkan data berikut:
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nama lengkap sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Klik tombol Buat Akun Baru, lalu cek email untuk verifikasi akun.
- Setelah aktivasi, login kembali ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
- Isi data diri sesuai petunjuk di kolom yang tersedia.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti PKH.
- Usulan Anda akan masuk ke sistem SIKS-NG untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil validasi kemudian disahkan oleh Kepala Daerah sebelum dimasukkan ke sistem pusat
Jenis dan Besaran Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan kepada berbagai kategori penerima manfaat, termasuk lansia. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Menerima Program Bansos Renovasi Rumah Jika Memenuhi Syarat Berikut!
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).