POSKOTA.CO.ID - Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berikut berhak terima program bansos renovasi rumah karena memenuhi persyaratan, apa saja? Simak di sini.
Pemerintah RI memiliki program bernama Rumah Sejahtera Terpadu (RST) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pada 2024, program ini dikhususkan bagi penerima bantuan sosial yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Ini Hasil Pengecekan dan Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Januari 2025
Program RST ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki dan merenovasi rumah mereka dengan bantuan dana dari pemerintah. Simak syarat dan informasi penting lain berikut.
Nominal Bantuan RST
Tujuan utama dari Program RST adalah untuk membantu keluarga miskin yang membutuhkan perbaikan rumah agar dapat hidup dengan lebih layak.
Dengan dana sebesar 20 juta per KPM, diharapkan penerima dapat memperbaiki kondisi rumah mereka agar layak huni.
Dana RST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, jika dana sudah diterima, maka KPM harus segera membelanjakannya untuk membeli bahan material.
Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Periksakan KTP dan Nama Anda Sebagai Penerima
Kriteria Penerima Program RST
Program Renovasi Rumah Swadaya ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar menjadi KPM. Sebagai syarat utama, penerima manfaat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. NIK e-KTP penerima manfaat harus tercatat dalam sistem DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Data ini mencakup informasi mengenai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.