POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 3 Januari 2025, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.
Permohonan ini berkaitan dengan perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades) yang berakhir pada Februari 2024.
Keputusan MK tersebut menuai beragam tanggapan, termasuk dari Ade Sopyandi, mantan Kades Bangkonol, Pandeglang.
"Secara umum, walaupun kecewa ya harus diterima dan kita hormati keputusan sidang MK itu," ujar Ade melalui sambungan telepon, Minggu, 5 Januari 2025.
Baca Juga: Sidang Perdana MK Perkara Pemilihan Kepala Daerah Bakal Digelar 8 Januari 2025
Dasar Keberatan Mantan Kades
Ade menyatakan bahwa Pasal 118 huruf e UU Desa seharusnya memungkinkan perpanjangan jabatan Kades yang berakhir pada November 2023 hingga Februari 2024.
Pasal tersebut sebelumnya telah disepakati oleh Baleg DPR RI, Kemenkumham, Kemendagri, hingga Mensesneg.
Namun, dalam sidang MK, permohonan uji materi ditolak karena dianggap kehilangan objek.
"Iya alasan MK itu karena kehilangan objek katanya begitu. Namun apapun itu kita tetap harus menghormati keputusan MK itu," ujarnya.
Pendekatan ke Kemendagri
Keputusan sidang MK tersebut, kata dia, dikembalikan lagi kepada pemerintah untuk segera memberikan kejelasan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.