Kapan Bansos PKH dan BPNT Untuk Tahap 1 2025 Dicairkan? Ayo Cek Informasinya

Minggu 05 Jan 2025, 11:57 WIB
Bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga, memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan, serta mendorong peningkatan kualitas hidup. (Sumber: pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Bantuan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga, memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan dan kesehatan, serta mendorong peningkatan kualitas hidup. (Sumber: pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Bansos BPNT ini disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), untuk dibelanjakan bahan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima bantuan dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Berikut ini, besaran saldo Bansos PKH yang akan diterima setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: NIK KTP Milik KPM Ini Berhak Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap 1 2025, Lihat Kategori dan Info Lengkapnya di Sini!

Saldo Bansos PKH Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Karena Bansos PKH dan BPNT ini merupakan program bantuan bersyarat, berikut ini kriteria dan syaratnya.

Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Akan Disalurkan per Bulan? Cek Faktanya

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT

  • Terdaftar sebagai masyarakat yang memerlukan, dan sudah memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karyawan BUMD/BUMN, bukan perangkat Desa, dan karyawan yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak tercatat sebagai penerima bantuan yang sejenis, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.

Kendatipun banyak kabar yang beredar, bahwa Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 akan disalurkan di Januari, namun belum ada kabar pasti kapan tepatnya.

Agar pasti, sebaiknya para KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos ini, lakukan pengecekan secara berkala di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terbaru, silakan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial.

Berita Terkait

News Update