Cara Mencairkan Monetisasi Facebook Rp1.000.0000 Pakai NIK KTP Pengganti NPWP, Cek di Sini!

Minggu 05 Jan 2025, 11:03 WIB
Masih bingung soal TIN atau NPWP? Yuk, cari tahu cara mengisi data akun pembayaran, dengan benar! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Masih bingung soal TIN atau NPWP? Yuk, cari tahu cara mengisi data akun pembayaran, dengan benar! (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Buat kamu yang sedang bingung mengatur akun pembayaran di platform digital, mungkin pertanyaan seperti ini muncul: "TIN itu apa, sih? Kalau nggak punya NPWP, bisa nggak diisi dengan NIK KTP?" Nah, mari kita bahas tuntas pertanyaan ini dengan santai dan jelas supaya nggak galau lagi.

TIN (Tax Identification Number) adalah istilah internasional untuk nomor identifikasi pajak. Di Indonesia, TIN ini dikenal sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban pajak di Indonesia diharuskan memiliki NPWP. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan hingga pembayaran pajak.

Baca Juga: Cara Mudah Isi Akun Pembayaran Facebook Tanpa NPWP, Hanya Pakai NIK KTP

Tapi, apakah semua orang wajib punya NPWP? Nggak juga. Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang wajib memiliki NPWP, misalnya:

  1. Sudah bekerja dengan penghasilan tertentu.
  2. Memiliki usaha atau profesi yang menghasilkan pendapatan.
  3. Usia minimal 18 tahun.

Bahkan untuk ibu rumah tangga (IRT), memiliki NPWP tetap memungkinkan. NPWP untuk IRT biasanya masuk ke kategori pajak mandiri atau perseorangan. Jadi, meskipun kamu nggak bekerja kantoran, kamu tetap bisa punya NPWP jika diperlukan.

Bisakah Menggunakan NIK KTP sebagai Pengganti NPWP?

Sejak 2021, pemerintah Indonesia mulai mengintegrasikan NIK KTP (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP. Jadi, di masa depan, NIK KTP dapat digunakan sebagai pengganti NPWP.

Namun, pada saat artikel ini ditulis, belum semua sistem mendukung penggunaan NIK KTP sebagai pengganti NPWP.

Banyak pengguna platform digital melaporkan bahwa pengisian akun pembayaran mereka tetap membutuhkan nomor NPWP, bukan NIK KTP.

Meskipun begitu, ada juga yang mengatakan bahwa sistem mereka bisa menerima NIK KTP. Artinya, kebijakan ini mungkin berbeda-beda tergantung platform yang digunakan.

Bagaimana Jika Tidak Punya NPWP?

Bagi yang belum punya NPWP, tenang saja. Kamu bisa membuatnya secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Caranya cukup mudah, kok:

  1. Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak: Buka halaman pendaftaran NPWP online di https://ereg.pajak.go.id.
  2. Isi formulir registrasi: Masukkan data diri seperti NIK, nama, alamat, pekerjaan, dan penghasilan.
  3. Unggah dokumen pendukung: Biasanya berupa KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan penghasilan jika diminta.
  4. Tunggu verifikasi: Setelah pengajuan diterima, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumahmu atau bisa diunduh secara online.

News Update