3 Perubahan Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT di 2025 yang Wajib Diketahui KPM, Cek di Sini!

Minggu 05 Jan 2025, 11:27 WIB
Ada 3 perubahan besar dalam penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT di 2025 yang perlu diketahui oleh KPM.(Sumber: Shandra/Poskota)

Ada 3 perubahan besar dalam penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT di 2025 yang perlu diketahui oleh KPM.(Sumber: Shandra/Poskota)

Kementerian Sosial juga memberikan saran bagi penerima manfaat yang merasa status mereka berubah atau yang ingin mengajukan sanggahan.

Baca Juga: 5 Aturan Baru KKS Merah Putih untuk Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Begini Cara Pastikan Anda Terdaftar!

Penerima dapat mengajukan usul atau sanggahan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang disediakan oleh pemerintah.

Cara Mengajukan Usul atau Sanggahan di Aplikasi Cek Bansos

Unduh Aplikasi "Cek Bansos"

Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Google Play Store atau Apple App Store.

Login dengan Akun Anda

Masuk menggunakan akun yang terdaftar dengan data yang sesuai.

Cari Data Anda

Setelah login, cari nama Anda dalam daftar penerima bansos untuk mengecek status dan detail data yang tercatat.

Ajukan Usul atau Sanggahan

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP yang Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Akan Segera Menerima Penyaluran Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Lihat Selengkapnya!

Jika Anda menemukan kesalahan atau data yang tidak sesuai, pilih opsi untuk mengajukan usul atau sanggahan. Ikuti petunjuk yang ada untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.

Tunggu Proses Verifikasi

Pengajuan Anda akan diproses oleh pihak berwenang untuk verifikasi lebih lanjut. Pastikan Anda memberikan informasi yang jelas dan akurat.

Melalui aplikasi "Cek Bansos", pemerintah berupaya memberikan transparansi dalam penyaluran bantuan dan memastikan bahwa setiap warga yang berhak bisa mendapatkan akses sesuai ketentuan.

Jangan ragu untuk memanfaatkan aplikasi ini jika Anda merasa ada yang tidak sesuai atau perlu diperbaiki.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses jalur resmi yang sudah disediakan melalui Musyawarah Desa (Musdes), kecamatan, hingga Dinas Sosial setempat.

Berita Terkait

News Update