POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih mengadakan pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako pada 2025 ini dengan nominal Rp200.000 per bulan.
Apabila mengacu pada tahun lalu, pencairan bansos BPNT terbagi menjadi dua yakni alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan alokasi 3 bulan lewat PT Pos Indonesia.
Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, bansos BPNT 2025 dikabarkan akan dicairkan setiap bulan. Namun hal ini masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemudian belum ada informasi lebih lanjut juga terkait metode pencairan apakah akan disamaratakan melalui KKS atau masih terbagi juga dengan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Jenis Bansos Baru 2025 yang Bisa Diterima KPM PKH dan BPNT, Cek Apa Saja di Sini
Keterangan pencairan bansos tahap 1 tahun 2025 pun masih nihil di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Hanya ada keterangan periode terakhir tahun 2024.
Lantas, siapa yang berhak menjadi penerima saldo dana bansos BPNT?
Penerima Saldo Dana Bansos BPNT
Pastinya bansos BPNT ini akan dicairkan kepada keluarga yang mengalami keterbatasan pangan dan dinyatakan layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.
Melansir kanal YouTube CEK BANSOS, nama-nama penerima nantinya ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan velidasi dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun DTSE sendiri masih digodok karena akan mencakup semua data dari sektor kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga negara lainnya.