Pemilik NIK e-KTP Ini Bisa Mendapatkan Dana Bansos PKH, Cek Status Penerima Bansos di Sini

Sabtu 04 Jan 2025, 20:17 WIB
Cara cek status penerima bansos PKH (Sumber: Poskota/Santi Santika)

Cara cek status penerima bansos PKH (Sumber: Poskota/Santi Santika)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tercantum di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) bisa mendapatkan dana bansos PKH.

Oleh karena itu, Anda bisa mengecek status penerima bansos PKH dengan menggunakan cara yang ada di sini.

Gunakan data sesuai dengan NIK e-KTP, maka data sesuai dengan e-KTP Anda akan muncul.

Seperti yang diketahui bahwa dana bansos PKH ini masih tetap berlanjut di tahun 2025 ini. Sehingga Anda yang telah mendaftar bansos PKH, bisa cek status Anda dari sekarang juga.

Baca Juga: Kapan Penyaluran Dana Rp400.000 Bansos BPNT Tahap 1 2025 Dilakukan? Cek Status SIKS-NG di Sini Sekarang!

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Silahkan simak cara cek status penerima bansos PKH yang dilansir dari kemensos.go.id:

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.

4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

5. Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.

6. Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos PKH.

Baca Juga: KPM Peralihan PT Pos Indonesia ke KKS Cairkan Saldo Bansos BPNT Senilai Rp800.000 di Bulan Januari 2025

Yuk buruan segera cek dari sekarang juga, siapa tahu nama Anda tercantum sebagai penerima bansos dari pemerintah.

Kalau namanya tercantum di DTSE, maka Anda akan mendapatkan dana bansos sesuai dengan kategori bansos PKH.

Karena bansos PKH ini terdapat tujuh kategori dengan jumlah nominal dana yang berbeda-beda untuk setiap kategorinya.

Serta dana bansos dari pemerintah ini disalurkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.

Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah.

Berita Terkait

News Update